Ini Jadwal Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek

March 25, 2020

Sehubungan dengan perkembangan kondisi Pasar Modal global maupun Pasar Modal Indonesia yang terus mengalami tekanan yang antara lain dipengaruhi penetapan virus corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO)

Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan jadwal kegiatan layanan operasional dan layanan publik Bank Indonesia khususnya pemendekan jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka menjaga stabilitas industri Pasar Modal, serta sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung penerapan Working From Home (WFH) untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dan seiring dengan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia, perlu diambil langkah langkah tambahan untuk menjaga keberlangsungan pasar modal agar tetap kondusif.

2. Berkenaan dengan hal tersebut kepada PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) diperintahkan melakukan pemendekan jam perdagangan di Bursa Efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pemendekan waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), sebagai berikut:

a. Waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin s/d Jumat, menjadi sesi I: jam 09.00 sd 11.30, dan sesi II: jam 13.30 sd 15.00.

b. Waktu perdagangan SPPA menjadi jam 09.00 s/d jam 15.00.

c. Waktu operasional PLTE menjadi jam 09.30 s/d jam 15.00.

3. Mengingat pemendekan waktu perdagangan Transaksi Bursa dimaksud berpengaruh terhadap proses penyelesaian di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI), maka kepada PT KPEI dan PT KSEI diperintahkan melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan.

4. Perintah pemendekan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.

No Comments

    Leave a Reply