BRIEF.ID – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L) dilakukan karena sekitar 30% pengeluaran dari APBN mengalami kebocoran atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu dikatakan Yusril seiring adanya efisiensi anggaran APBN Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“Kenapa dilakukan penghematan dan untuk apa uangnya dihemat itu. Presiden tegas mengatakan bahwa sekitar 30 persen dari APBN kita selama ini ternyata itu bocor. Tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terlalu banyak pengeluaran untuk hal-hal yang sebetulnya tidak terlalu perlu dan mendesak,” kata Yusril usai menghadiri pertemuan para hakim dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Yusril menjelaskan, Prabowo memutuskan untuk melakukan penghematan anggaran di berbagai bidang bertujuan membangun Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Penghematan sebesar 30% APBN atau senilai US$ 20 miliar akan diinvestasikan untuk membiayai program bantuan langsung, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pembiayaan 34-35 megaproyek yang dimulai pada tahun ini. Investasi pada megaproyek itu diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen dalam kurun lima tahun mendatang.
Menurut Yusril, penghematan yang mencakup biaya perjalanan dinas, pembelian alat tulis kantor, hingga kegiatan seminar yang akan berkurang memang akan sangat terasa pada 1-2 tahun pertama pemerintahan, namun akan berdampak positif pada masa depan.
“Diharapkan betul-betul tahun 2045 itu Indonesia betul-betul berada pada posisi negara maju. Jadi pada posisi sekarang pun Indonesia sebenarnya telah naik ke tingkatannya itu menjadi kekuatan ekonomi sekitar nomor 6 di dunia, dan saya kira dampaknya akan sangat besar,” kata Yusril dikutip dari Antara.
Adapun arahan Prabowo, kata Yusril, terkait kebijakan efisiensi anggaran ditujukan pada program-program kementerian/lembaga yang tidak bisa diukur manfaatnya untuk masyarakat, seperti perjalanan luar negeri, hingga kegiatan bersifat seremonial. Namun, efisiensi tidak akan berdampak pada kegiatan yang berhubungan dengan layanan publik serta belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan. (nov)