BRIEF.ID – Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, harus ada regulasi yang melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terkait orisinalitas karya dan hak cipta.
“Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi,” kata Yasonna pada Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Yasonna juga mengungkapkan tentang perusahaan yang sedang mengembangkan kecerdasan buatan. Disebutkan, isu yang menjadi sorotan perusahaan tersebut adalah isu kekayaan intelektual dan aspek moral.
“Google saja, kemarin, representatif di Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan, ‘Kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini’,” ujar Yasonna.
Berangkat dari paparan itu, Yasonna juga meyakini bahwa Indonesia perlu menyiapkan regulasi guna mengantisipasi ancaman orisinalitas dan hak cipta yang menyerang para pelaku ekonomi kreatif.
“Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita,” tambahnya.
Pernyataan ini merupakan tanggapan Yasonna terhadap isu yang diangkat oleh anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nurdin yang menyinggung mengenai kecerdasan buatan yang menawarkan banyak kemudahan, tetapi memberikan ancaman terhadap pelaku ekonomi kreatif.
“Artificial intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain,” kata Nurdin.
Ia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman pemanfaatan kecerdasan buatan, serta menyiapkan produk hukum yang melindungi pelaku ekonomi kreatif. (antara)
No Comments