BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk mewujudkan ketahanan air, dan ketangguhan terhadap bencana hidrometeorologi akibat perubahan iklim.
Hal itu, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2024 tentang peran pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung peningkatan kinerja pengelolaan sumber daya air (SDA) dan pelaksanaan Forum Air Sedunia atau World Water Forum (WWF) ke-10 tahun 2024.
Instruksi Mendagri tersebut dialamatkan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, menjelang penyelenggaraan Forum Air Sedunia ke-10 di Bali, pada 18-25 Mei 2024 mendatang.
Dalam instruksi tersebut, Mendagri memberikan 5 poin yang perlu dilakukan Pemda dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya air dan mendukung WWF ke-10 di Bali.
Pertama, Pemda diminta melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya air yang berorientasi mewujudkan ketahanan air. Hal itu meliputi peningkatan kualitas air, konservasi dan pemulihan ekosistem air tawar dan keanekaragaman hayati, serta penghematan dan efisiensi air.
Selain itu, penyediaan akses air minum dan sanitasi yang aman untuk masyarakat sebagai hak asasi manusia yang utama, termasuk pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah dan limbah padat serta pelayanan kebersihan di perkotaan, penyediaan air untuk pangan/pertanian, dan pemanfaatan sumber daya air untuk energi.
Kedua, Pemda diminta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola, kerja sama, dan diplomasi air. Upaya ini melalui peningkatan dialog, kerja sama, partisipasi, dan koordinasi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan wilayah sungai, lintas batas wilayah sungai, danau, lahan basah (gambut/rawa), pulau-pulau kecil, serta akuifer air tanah.
Upaya lainnya melalui pengembangan budaya dan kearifan lokal yang mendukung tata kelola air di wilayah masing-masing. Untuk itu, Pemda perlu mengembangkan institusi dan penegakan kerangka hukum yang transparan dan akuntabel.
“Hal ini termasuk dengan peningkatan integritas dan penguatan, kesetaraan gender, keterlibatan pemuda, dan penghormatan terhadap hak-hak kelompok minoritas dan komunitas lokal/masyarakat adat,” demikian bunyi kutipan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2024.
Ketiga, Pemda diimbau mewujudkan ketangguhan bencana hidrometeorologi melalui kebijakan dan program pencegahan serta pengelolaan banjir yang terpadu. Hal ini meliputi mitigasi kejadian cuaca ekstrem, pengendalian banjir, perlindungan zona pesisir, penanganan sedimentasi, dan pengembangan sistem peringatan dini.
Dengan demikian, Pemda perlu menerapkan kebijakan dan program pencegahan kekeringan, melalui penyusunan rencana adaptasi, pemilihan tanaman tahan kekeringan, serta restorasi lahan gambut dan bakau.
Program lainnya, penerapan pengurangan risiko bencana berbasis ekosistem melalui restorasi dataran banjir dan hutan bakau serta infrastruktur hijau, juga perlu dilakukan.
“Tentunga peningkatan ketahanan infrastruktur air terhadap kejadian cuaca ekstrem, dan pengembangan sistem peringatan dini, termasuk rencana kesiapsiagaan dan analisis skenario bencana, serta mengurangi kerentanan masyarakat terhadap risiko bencana perlu dilakukan,” bunyi Inmendgari tersebut.
Keempat, dukungan Pemda ini juga diminta untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan didukung alokasi anggaran yang memadai, serta peningkatan investasi pembiayaan infrastruktur kebencanaan.
Publikasi Masif
Terkait dengan dukungan terhadap penyelenggaraan WWF ke-10 di Bali, Pemda diminta untuk membuat publikasi masif dan serentak di daerah sejak April 2024 hingga 31 Mei 2024.
“Publikasi tersebut dilakukan melalui website, media sosial, videotron, baliho, dan berbagai kanal informasi publik yang dikelola oleh Pemda dengan menggunakan tagar resmi #Waterforsharedprosperity,” bunyi pernyataan Kemendagri.
Materi publikasi dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/MateriPromosi10thWWF. Sedangkan terkait hasil penayangan materi, Pemda diminta untuk mengunggah bukti tayang pada tautan https://s.id/BuktiTayangPemda.
Kelima, Pemda diminta melaporkan pelaksanaan instruksi tersebut kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda). (Jeany Aipassa)
No Comments