BRIEF.ID – Pemerintah Tiongkok memberlakukan kebijakan bebas visa untuk warga dari Selandia Baru, Australia, dan Polandia yang ingin berkunjung ke negeri Tirai Bambu itu.
“Untuk lebih mempromosikan perjalanan lintas negara, Tiongkok memutuskan untuk memperluas kebijakan bebas visa kepada pemegang paspor biasa dari Selandia Baru, Australia, dan Polandia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning kepada media di Beijing, Tiongkok, Selasa (25/6/2024).
Penerapan bebas visa berlaku efektif mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2025.
“Mulai tanggal tersebut, pemegang paspor biasa dari ketiga negara tersebut dibebaskan dari visa untuk memasuki Tiongkok dan tinggal tidak lebih dari 15 hari untuk keperluan bisnis, pariwisata, kunjungan keluarga, dan transit,” ujar Mao.
Jubir menyebut pemerintah Tiongkok mendorong negara-negara terkait untuk menawarkan lebih banyak langkah fasilitasi visa kepada warga negara Tiongkok.
Pemberian fasilitas bebas visa tersebut diterapkan pascakunjungan kenegaraan Perdana Menteri Tiongkok Li Qiang ke Selandia Baru dan Australia pada 13-17 Juni 2024 untuk bertemu PM Selandia Baru Christopher Luxon dan PM Australia Anthony Albanese.
Selain itu, Presiden Polandia Andrzej Duda juga datang ke Tiongkok untuk bertemu Presiden Xi Jinping pada 22-26 Juni 2024.
Hingga saat ini, Tiongkok sudah menerapkan kebijakan bebas visa kepada lebih dari 160 negara, yang beberapa di antaranya adalah kebijakan bebas visa timbal balik namun sebagian adalah bebas visa unilateral (satu pihak).
Di Asia Tenggara, pemerintah Tiongkok memberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura selama 30 hari mulai 9 Februari 2024.
Untuk Eropa, bebas visa selama 15 hari diberikan kepada warga negara Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Malaysia, Swiss, Irlandia, Hongaria, Austria, Belgia, dan Luksemburg.
No Comments