BRIEF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tidak bisa ditawar-tawar dan sudah ada ketentuan yang mengatur hal itu.
“Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya. ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” kata Wapres kepada wartawan usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Wapres mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara Pemilu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dengan persyaratan harus cuti lebih dulu.
Dikatakan, dibolehkannya keterlibatan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara Pemilu hanya ditujukan bagi daerah-daerah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil.
“Ketika ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara. ASN ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar,” jelasnya.
Menurut Wapres, dengan menjadi penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, ASN juga harus tetap netral, tidak terlibat sebagai anggota partai politik, dan terhindar dari kepentingan politik yang mengarahkan untuk memobilisasi massa untuk suatu kepentingan politik.
“Jadi kalau (jadi) penyelenggara itu, tidak harus kemudian dia tidak netral. Tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai bertugas, ASN kembali bekerja sebagai ASN,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu harus cuti.
“Jadi, boleh ASN menjadi komisioner (anggota) di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana),” jelas Bagja.
No Comments