Wantimpres Jadi DPA, Benarkah Upaya Bagi-bagi Jabatan?

July 13, 2024

BRIEF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merevisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)  kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan menghapus batasan jumlah anggota dinilai  “sebagai upaya bagi-bagi jatah jabatan” kepada rekan koalisi presiden terpilih Prabowo Subianto, saat Pilpres 2024.

Mengutip BBC Indonesia, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan,  peran dan fungsi Wantimpres selama ini tidak terlihat nyata lantaran hanya memberikan nasihat kepada presiden – yang belum tentu dilaksanakan.

Sementara itu, politikus Partai Gerindra, Maruarar Sirait menyebut anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA)  akan bertugas memberikan pertimbangan, masukan nasihat, dan saran kepada Prabowo Subianto setelah dilantik menjadi presiden, pada Oktober mendatang.

Dia juga meyakini Presiden Joko Widodo bakal menjadi anggota DPA di masa pemerintahan Prabowo. Sebab, klaimnya, Jokowi dan Prabowo mempunyai hubungan yang luar biasa baik.

Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sesungguhnya tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020-2024.

Pada Selasa (9/7/2024), Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendadak memutuskan membawa rancangan undang-undang (RUU) tersebut ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR setelah disepakati 9 fraksi di rapat pleno.

Revisi Dalam Sehari

Langkah DPR dinilai  tak biasa, karena penyusunan RUU dilakukan dalam waktu satu hari saja.

“Katakanlah paripurna menyetujui, berarti RUU ini akan dikirim ke pemerintah. Pemerintah nanti akan menerbitkan surpres [surat presiden], kemudian juga beserta daftar inventaris masalahnya, setuju atau tidak,” ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di Kompleks DPR, Jakarta.

Ada pun poin-poin revisi UU Wantimpres memuat antara lain,  Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tidak ada batasan jumlah anggota DPA, dan Anggota DPA akan berstatus pejabat negara.

Supratman mengklaim, meskipun nomenklatur hingga syarat menjadi anggota DPA ada perubahan, namun tugasnya tetap memberikan pertimbangan kepada presiden.

Mengenai jumlah yang tak dibatasi, politikus Partai Gerindra itu beralasan agar presiden terpilih nanti bisa mendapatkan orang-orang terbaik dan disesuaikan dengan kebutuhannya.

Kendati demikian, dia menampik dugaan yang berkembang bahwa revisi UU Wantimpres dilakukan untuk kepentingan presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Enggak lah, enggak ada  dorongan dari Prabowo. Semakin banyak orang berkontribusi untuk pembangunan ini yang memiliki kapasitas semakin baik. Tidak ada yang salah,” kata dia.

Apa tugas dan fungsi Wantimpres?

Pada masa Orde Baru, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dikenal sebagai Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Lembaga tinggi negara ini dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 yang menyatakan DPA – yang berjumlah 11 orang – berkewajiban memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Tapi dalam Sidang Umum MPR tahun 2002, DPA dihapuskan dengan Keputusan Presiden nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2023.

Penghapusan ini dikarenakan beberapa hal, di antaranya lembaga tersebut disebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintah sehingga sangat tidak efisien.

Selain itu arah tujuan menjadi tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang lebih jelas.

Setelah amandemen keempat UUD 1945, keberadaan DPA diganti menjadi dewan yang ditempatkan dalam satu Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Perubahan itu menunjukkan bahwa posisi suatu dewan yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden tetap diperlukan.

Dan, statusnya berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Lahirlah UU nomor 19 tahun 2006 yang menjadi landasan keberadaan dewan pertimbangan yang kini disebut Wantimpres.

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007. Jumlah anggota dewan pertimbangan itu dibatasi 9 orang.

Pakar hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, mengatakan orang-orang yang masuk dalam Wantimpres biasanya adalah mantan menteri, pensiunan pejabat negara, atau mereka yang dianggap ‘taat’ pada  Presiden.

Itu mengapa ada anggapan Wantimpres mustahil memberikan nasihat atau pertimbangan yang berseberangan dengan Presiden.

Dari segi fungsi, Wantimpres juga dianggap tidak berdaya guna, sebut Dian Puji. Sebab nasihat atau pertimbangan yang mereka sampaikan belum tentu diterima atau diakomodir Presiden.

“Kalau anggota Wantimpres cuma mengakomodir mantan bawahan presiden atau jadi tempat penampungan pensiunan, mau nasihatin bosnya bagaimana? Pasti ada perasaan rikuh, apalagi dengan kultur Indonesia,” ungkapnya.

No Comments

    Leave a Reply