BRIEF.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan pesanan dari rival.
KPK bukan merupakan alat politik suatu golongan. Pilkada dan penegakkan hukum harus tetap berjalan.
“Mekanisme Pilkada, pemilihan tetap berlangsung, tak ada persoalan, rakyat tentukan pilihan. Tapi, penegakkan hukum harus dilakukan konsisten sesuai dengan kecukupan alat bukti,” kata Alexander di Gedung KPK, Minggu (24/11/2024).
Dalam OTT, KPK berhasil menyita uang sebanyak Rp 7 miliar. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Alexander. (nov)
No Comments