BRIEF.ID – Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan usia pensiun pekerja di Indonesia diperpanjang menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Ketentuan itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang dikeluarkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015.
Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, disebutkan bahwa usia pensiun bertambah setiap 3 tahun sampai mencapai usia maksimal 65 tahun.
Saat PP Nomor 45 Tahun 2015 ditetapkan, batas usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.
“Dengan demikian, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025,” bunyi pengumuman BPJS Ketenagakerjaan, seperti dikutip Rabu (8/1/2025).
Disebutkan, usia pensiun tersebut menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja di Indonesia, yang saat ini berusia 58 tahun akan pensiun di usia 59 tahun di tahun ini, dan masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.
Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.