Ungkap Aktor Pengendali Judi Online, Bareskrim Polri Panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani

BRIEF.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berharap pemanggilan Kepala BP2MI Benny Rhamdani oleh Dittipidum Bareskrim Polri akan mempercepat pengungkapan figur T sebagai aktor pengendali judi online  (judol) di Indonesia.

“Kita harapkan beliau bisa menjadi saksi yang bisa membantu melakukan percepatan terkait dengan pengungkapan judi online yang beliau maksud,” kata Kapolri  di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Kapolri Selain itu, kata dia, permintaan klarifikasi dari Benny bertujuan agar informasi yang didapatkan penyidik Dittipidum lebih jelas dan membantu mempercepat penangkapan pelaku judi online.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri  memanggil Benny Rhamdani, pada Senin (29/7/2024) untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok T di balik praktik judi online. Adapun pemeriksaan oleh penyidik diagendakan digelar pada pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan praktik penipuan daring (scamming online).

Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan, eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah disampaikan dalam sebuah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka,  dihadiri Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri.

“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata dia.

Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.

“Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” ujar Benny.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Uni Eropa Sebut Kebijakan AS Dorong Kenaikan Harga

BRIEF.ID - Uni Eropa atau European Union (EU) merespons...

Menakar Dampak Tarif Impor 32% AS untuk Neraca Perdagangan Indonesia dan IHSG

BRIEF.ID - Pemberlakuan tarif impor terhadap 160 negara, yang...

Kanselir Scholz Kecam Penerapan Tarif Impor AS

BRIEF.ID - Kanselir Jerman Olaf Scholz mengecam keras keputusan...

Penerapan Tarif Resiprokal AS, Indonesia Disarankan Perkuat Perdagangan BRICS

BRIEF.ID – Ekonom Hans Kwee menyarankan Pemerintah Indonesia  memperkuat...