BRIEF.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Saldi Isra secara resmi menjabat Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan 2023 – 2028 setelah mengucapkan sumpah di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan dilakukan dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi untuk Pengucapan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Hadir pada kesempatan itu, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju dan pimpinan lembaga negara.
“Pengucapan sumpah atau janji di hadapan Mahkamah Konstitusi berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 tahun 2003,” kata Anwar Usman selaku pemimpin sidang dan Ketua MK terpilih.
Anwar Usman diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK, yang menetapkan Anwar Usman sebagai Ketua MK masa jabatan 2023 hingga 2028.
Sementara itu, Sadli Isra diangkat berdasarkan petikan keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengangkatan Wakil Ketua MK yang menetapkan Sadli Isra sebagai Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Pemilihan ketua dan wakil ketua MK telah dilaksanakan pada rapat pleno hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2023. Pemilihan itu diikuti sembilan hakim konstitusi yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
No Comments