Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi, Besok Batas Akhir Penukaran ke BI

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) mengumumkan terdapat empat pecahan uang kertas rupiah akan ditarik dari peredaran alias tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran.

Keempat pecahan uang kertas yang dimaksud, yaitu :
– Uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979
– Uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980
– Uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, dan
– Uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan penarikan empat pecahan uang kertas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

Terkait dengan itu, masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas dengan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 bisa menukarkannya paling lambat Rabu (30/4/2025).

“Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, dengan batas akhir pada 30 April 2025,” kata Denny dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025). 

Dia menjelaskan, BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan.

Selain itu, perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas juga menjadi pertimbangan. Pasalnya, pecahan uang kertas emisi di bawah tahun 1990-an belum dilengkapi security features.

Denny menambahkan, masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id). (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PBB Desak Israel dan Iran Redakan Ketegangan di Timur Tengah

BRIEF.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak...

Prabowo Ajak Investor Asing Bangun Tanggul Laut Raksasa Pantai Utara Jawa

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengajak investor asing dari...

Survei CORE Indonesia: Nasabah Pinjol Didominasi Laki-Laki Pekerja dan Berkeluarga

BRIEF.ID - Nasabah pinjaman online (pinjol) di Indonesia ternyata...

JK: Kepmendagri Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut Cacat Formil

BRIEF.ID - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla...