Tujuh Maskapai Terbukti Lakukan Kartel Tiket Ekonomi, Menhub: Tidak Boleh Terjadi Lagi

BRIEF.ID –  Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan, praktik kartel di dunia penerbangan tidak boleh terjadi.

Hal  itu disampaikan Menhub merespons putusan Mahkamah Agung (MA),  yang menyatakan sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional terbukti melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.  

Ketujuh maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

“Pertama,  yang kita lakukan  kartel tidak boleh terjadi. Kita memberikan dorongan kepada penerbangan  lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada,” kata Menhub  di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Ia berjanji, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menegakkan syarat-syarat yang sudah diatur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar tidak ada lagi tarif pesawat yang melebihi batas atas. Upaya ini, lanjutnya, merupakan kerja kolaboratif dan tidak bisa menyalahkan pihak-pihak tertentu.

“Bahwa ada keputusan-keputusan dari lembaga tertentu, kami akan pelajari, kami akan koordinasikan dan kita akan cari solusi yang baik,” ujar Menhub.

Praktik kartel, lanjut Menhub, yang menyebabkan terjadinya lonjakan harga tiket, sesungguhnya tidak hanya terjadi di dalam negeri.

“Sebagai contoh, saya melakukan perjalanan ke Eropa dan ke Timur Tengah, salah satu penerbangan itu tarifnya 3 kali lipat dari sebelumnya, tapi bukan berarti kita tidak me-manage apa yang di dalam negeri dilakukan,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BEI: 74 Emiten Terancam Denda Rp150 Juta karena Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Interim

BRIEF.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 74...

IHSG Tembus Level 7.000, Cetak Nilai Transaksi Rp 13,37 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat...

Kemenkeu Targetkan Penerbitan SBN Capai Rp334 Triliun di Semester II 2025, Berikut Strateginya

BRIEF.ID - Kementerian Keuangan menargetkan penerbitan surat berharga negara...