BRIEF.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengingatkan, praktik kartel di dunia penerbangan tidak boleh terjadi.
Hal itu disampaikan Menhub merespons putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan sebanyak tujuh maskapai penerbangan nasional terbukti melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.
Ketujuh maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
“Pertama, yang kita lakukan kartel tidak boleh terjadi. Kita memberikan dorongan kepada penerbangan lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada,” kata Menhub di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Ia berjanji, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menegakkan syarat-syarat yang sudah diatur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar tidak ada lagi tarif pesawat yang melebihi batas atas. Upaya ini, lanjutnya, merupakan kerja kolaboratif dan tidak bisa menyalahkan pihak-pihak tertentu.
“Bahwa ada keputusan-keputusan dari lembaga tertentu, kami akan pelajari, kami akan koordinasikan dan kita akan cari solusi yang baik,” ujar Menhub.
Praktik kartel, lanjut Menhub, yang menyebabkan terjadinya lonjakan harga tiket, sesungguhnya tidak hanya terjadi di dalam negeri.
“Sebagai contoh, saya melakukan perjalanan ke Eropa dan ke Timur Tengah, salah satu penerbangan itu tarifnya 3 kali lipat dari sebelumnya, tapi bukan berarti kita tidak me-manage apa yang di dalam negeri dilakukan,” kata dia.
No Comments