BRIEF.ID – Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 14 Februari 2024.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2024.
Todung menyebut momentum kenaikan tukin dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, sehingga berada di critical junction.
“Tunjangan kinerja itu sah-sah saja, persoalannya adalah timing-nya, karena kita berada dalam satu proses pemilu dan pilpres di mana Bawaslu mendapatkan banyak kritik. Kritik itu i bukan tanpa alasan,” kata Todung pada konferensi pers di Media Lounge TPN, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Todung khawatir kenaikan tukin pada momen menjelang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, bahwa tukin sebagai reward kepada Bawaslu.
“Dalam momen seperti ini banyak pihak yang mempertanyakan, why now? Why not later? Setelah Pilpres,” kata Todung.
Sementara itu, Dewan Pakar Politik TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad AS Hikam menyatakan, kenaikan tukin Bawaslu dapat dituding sebagai upaya pembagian Bansos menjelang Pilpres.
“Kalau perilisan film “Dirty Vote” dituduh sebagian orang bikin kegaduhan, karena dilakukan pada masa tenang menjelang Pilpres. Apakah kenaikan tukin Bawaslu juga bisa dituding sebagai upaya pembagian Bansos menjelang Pilpres?” kata Hikam.
Berdasarkan Perpres, kenaikan tukin bervariasi sesuai 17 kelas jabatan di Bawaslu. Pada tahun 2017, kenaikan tukin pegawai Bawaslu berkisar antara Rp 1.766.000 hingga Rp 24.930.000 per bulan.
Saat ini, kenaikan tukin paling rendah naik sebesar Rp1.968.000 dan tertinggi Rp 29.085.000.
Rincian besaran kenaikan tukin pegawai Bawaslu:
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
No Comments