Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Gelar Aksi Tutup Mulut di Lumajang

BRIEF.ID – Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan aksi damai dengan cara menutup mulut menggunakan lakban sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kontroversi.

Aksi tersebut diikuti wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) dan komunitas wartawan lainnya di alun-alun Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024).

“Para wartawan secara kompak menutup mulutnya dengan lakban sebagai gambaran upaya pembungkaman terhadap pers melalui RUU Penyiaran,” kata Ketua PWI Lumajang Mujibul Choir di kabupaten setempat.

Menurutnya larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers, padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua IJTI Lumajang Wawan Sugiarto bahwa selain dapat membungkam pers, revisi RUU Penyiaran juga bertentangan dengan UU Pers, sehingga wartawan menolak RUU Penyiaran tersebut.

“Jika RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, maka wartawan seluruh Indonesia akan turun ke gedung DPR karena RUU itu merupakan inisiatif DPR RI. RUU Penyiaran direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU Penyiaran adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Ia mengatakan jurnalisme investigasi merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik, sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Kemudian soal penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers itu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Sesi I Bergerak Fluktuatif Uji Level 8.700, Investor Yakin RDG-BI Pangkas Suku Bunga 25 Bps

BRIEF.ID -  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.650 Jelang RDG-BI dan Rilis Data Ekonomi AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...

Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Tipis Jadi Rp2.464.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

BoJ Diprediksi Naikan Suku Bunga Jadi 0,75%, Pasar Kripto Ketar-Ketir

BRIEF.ID - Bank Sentral Jepang (BoJ) diprediksi bakal menaikkan...