Tok! DPR-Pemerintah Sahkan Pendaftaran Capres, 19-25 Oktober 2023

BRIEF.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.

Keputusan itu diambil pada rapat Komisi II DPR RI dan pemerintah, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tanggal 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya. Oke?,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2023).

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Rapat juga menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Anjlok Rp29.000 Setelah Sentuh Level Rp2.351.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan...

Indeks Wall Street Ditutup Melemah

BRIEF.ID – Indeks di bursa Wall Street New York,...

Digitalisasi Pembelajaran, Lompatan Besar Transformasi Pendidikan Nasional

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan, digitalisasi pembelajaran menjadi...