Tok! DPR-Pemerintah Sahkan Pendaftaran Capres, 19-25 Oktober 2023

BRIEF.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024 akan dilakukan pada 19-25 Oktober 2023.

Keputusan itu diambil pada rapat Komisi II DPR RI dan pemerintah, yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tanggal 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya. Oke?,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2023).

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Rapat juga menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kekhawatiran Investor Meningkat, Sentimen Negatif di Bursa Diprediksi Berlanjut

BRIEF.ID – Kekhawatiran  dampak perang Iran yang berkepanjangan diprediksi...

IHSG Hari Ini Bertahan di Level 8.000, Saham Batubara Melambung

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.873 per Dolar AS Dipicu Kekhawatiran Lonjakan Defisit Fiskal

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...

Logam Mulia Antam Anjlok Saat Harga Emas Dunia Melesat Sentuh Level US$5.400 per Troy Ounce

BRIEF.ID - Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang...