BRIEF.ID – Tim Kurator Kepailitan Sritex Group Nurma Sadikin mengungkapkan diperlukan waktu dua pekan untuk menentukan investor yang dapat menyewa alat-alat berat milik PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Saat ini, kurator telah berkomunikasi dengan calon investor.
“Ini akan menyerap tenaga kerja. Karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa yang baru,” kata Nurma saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025).
Nurma mengatakan, Tim Kurator juga berkomitmen untuk membayar hak-hak para buruh.
“Pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat hak buruh, pesangon dan hak-hak lainnya,” jelas dia.
Disebutkan penyewaan alat-alat berat milik Sritex untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset perusahaan tekstil itu agar tidak turun harganya.
“Kami dari Tim Kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya,” ungkap Nurma.
Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengapresiasi langkah-langkah konkret yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kasus Sritex Group.
“Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Mensesneg, Menteri BUMN, dan Menko Perekonomian dalam penanganan kasus Sritex Group,” kata Menaker saat memberikan keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Saat memberikan keterangan pers, Menaker didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, Mensesneg Prasetyo Hadi, Kurator Kepailitan Sritex Nurma Sadikin, dan Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto.
Menaker mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan kurator bahwa dalam dua minggu kedepan, pekerja akan dipekerjakan kembali.
“Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” jelas Menaker.
Ia mengatakan, saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Stitex Group dan mengupayakan hak atas kompensasi PHK serta berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi.
“Sehingga diharapkan JHT dan JKP bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” ujarnya. (nov)