BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses Wamenaker Immanuel Ebenezer sesuai hukum yang berlaku.
Prabowo mengungkapkan hal itu setelah mendapat laporan tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wamenaker di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
“Dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya. Dan, apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi mengutip ucapan Prabowo, Kamis (21/8/2025).
Mensesneg menekankan kembali pesan Prabowo kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.
“Berkali-kali diingatkan oleh Bapak Presiden kepada kita semua, bahwa kita perlu untuk terus berhati-hati. Semangat kita adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada kita semua,” ujarnya.
Mensesneg juga menyatakan komitmen pemerintahan Prabowo terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dimulai dari para pejabat pemerintahan. Mensesneg mengakui, pemberantasan korupsi masih menjadi persoalan atau PR besar dalam pemerintahan.
“Dengan kejadian ini akan semakin keras kita memberikan dan mengingatkan kepada seluruh seluruh jajaran, tidak hanyak kepada kabinet,” kata Mensesneg.
Tak hanya mengenai pemberantasan korupsi, imbuh Mensesneg, Presiden Prabowo juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Berkali-kali Bapak Presiden menyampaikan kepada seluruh jajaran, terutama anggota kabinet, untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi di dalam melaksanakan tugas-tugas keseharian, selain dalam hal menyampaikan statement-statement yang tidak membuat gaduh di masyarakat,” jelas Mensesneg. (Nov)