BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertanyakan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tentang kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pergub ini mencakup ketentuan mengenai izin bagi ASN pria yang ingin berpoligami.
Berdasarkan Pergub itu, ASN pria yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan legalitas pernikahan dan mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah maupun atasan terkait.
“Hari Senin nanti, 20 Januari 2025, saya akan berkunjung ke DKI,pada jam 3 atau setengah 4 sore ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Mendagri dikutip dari Antara, Sabtu (18/1/2025).
Mendagri mengaku belum dapat mengomentari isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 terkait poligami karena belum membacanya.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanyakan,” kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Pergub ini bukanlah hal baru, melainkan penjabaran lebih rinci dari peraturan yang telah ada sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperingatkan ASN agar mematuhi ketentuan perkawinan dan perceraian, sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau memiliki istri lebih dari satu tanpa sesuai perundang-undangan. (nov)