Terbitkan Pergub Poligami, Mendagri Pertanyakan Kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta  

BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mempertanyakan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi tentang kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pergub ini mencakup ketentuan mengenai izin bagi ASN pria yang ingin berpoligami.

Berdasarkan Pergub itu, ASN pria yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan legalitas pernikahan dan mencegah praktik nikah siri tanpa persetujuan istri sah maupun atasan terkait.

“Hari Senin nanti, 20 Januari 2025, saya akan berkunjung ke DKI,pada jam 3 atau setengah 4  sore ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Mendagri dikutip dari Antara,  Sabtu (18/1/2025).

Mendagri mengaku belum dapat mengomentari isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 terkait poligami karena belum membacanya.  

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanyakan,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Pergub ini bukanlah hal baru, melainkan penjabaran lebih rinci dari peraturan yang telah ada sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperingatkan ASN agar mematuhi ketentuan perkawinan dan perceraian, sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau memiliki istri lebih dari satu tanpa sesuai perundang-undangan. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Penghargaan Kerajaan Johor

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, dianugerahi...

Indonesia – Malaysia Pererat Kerja Sama Ekonomi, Energi, dan Pertahanan

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Kerajaan Malaysia...

Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek di Rumah Aja, Ini Rekomendasi Drakor Buat Kaum Mager

BRIEF.ID - Libur panjang Isra Mikraj dan Imlek Tahun...

Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, KAI: Okupansi KA Jarak Jauh Melonjak hingga 120%

BRIEF.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan okupansi...