Tata Ulang Tugas Dewas, DPR: Terbuka Peluang Merevisi UU KPK

BRIEF.ID – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan, terbuka peluang dilakukannya revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring maraknya kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ditambah lagi, masih terdapat sejumlah kelemahan terkait tugas dan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“UU KPK pernah direvisi pada tahun 2019, dan mengundang kritik dari Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean. Alasannya, karena UU tersebut dianggap tak memberikan wewenang yang jelas bagi Dewas untuk melakukan penindakan etik,” kata Bambang Pacul, panggilan akrab Bambang Wuryanto di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ia mengatakan, revisi UU KPK untuk menata ulang tugas dan tanggung jawab antara KPK dan Dewas KPK.

“Kita bisa lakukan revisi, karena sejak tahun 2019 Undang-Undangnya. Sudah 5 tahun lah, bisa kita tata ulang. Karena banyak yang komplain juga,” ungkap dia.

Disebutkan, Dewas KPK kerap menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah, salah satunya pimpinan KPK dinilai kerap membatasi dan membicarakan hal negatif Dewas.

“Nanti DPR akan sampaikan keluhan-keluhan Dewas terhadap pimpinan KPK,” ujar Bambang Pacul.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PM Jepang Pertimbangkan Kebijakan Tarif AS

BRIEF.ID - Perdana Menteri (PM) Jepang Shigeru Ishiba menyatakan...

Harga BRIS Berpotensi Naik 18,15% Ditopang Kinerja Solid

BRIEF.ID - Harga saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk...

Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia

BRIEF.ID - Advokat Hotma Sitompul meninggal dunia, pada Rabu...

PBB Sebut Separuh Penduduk Sudan Berisiko Kelaparan Ekstrem  

BRIEF.ID - Presiden Majelis Umum PBB Philemon Yang pada...