Tarif Tidak Naik, PLN Konsisten Sajikan Listrik Andal

BRIEF.ID Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan perusahaannya terus melakukan efisiensi untuk menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan,  meskipun tarif listrik tidak naik.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik periode April-Juni 2023 tidak mengalami perubahan.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan   di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Ia mengatakan,  dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional, PLN juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Penetapan tarif listrik periode triwulan II-2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada November-Desember 2022 dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 80,90 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41

per kilogram (sesuai kebijakan DMO batu bara US$ 70 per ton).

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (30/3/2023) mengatakan keputusan tarif listrik tidak mengalami perubahan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Adapun besaran tarif tenaga listrik per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga sebagai berikut.

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp415/kilowatt hour (kWh)
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu) sebesar Rp1.352/kWh.
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
  • Pelanggan rumah tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kanselir Scholz Kecam Penerapan Tarif Impor AS

BRIEF.ID - Kanselir Jerman Olaf Scholz mengecam keras keputusan...

Penerapan Tarif Resiprokal AS, Indonesia Disarankan Perkuat Perdagangan BRICS

BRIEF.ID – Ekonom Hans Kwee menyarankan Pemerintah Indonesia  memperkuat...

Kebijakan Tarif Resiprokal Guncang Pasar Keuangan Global

BRIEF.ID – Keputusan  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump...

Menlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar

BRIEF.ID - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tidak ada Warga...