Tarif PPN 11% Sumbang Penerimaan Negara Rp 56 Triliun

December 30, 2022

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berdampak positif untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kenaikan tarif PPN 11% diberlakukan sejak 1 April 2022 atau sudah berjalan 8 bulan.

Pada awal pemberlakuan banyak pihak yang menghawatirkan dampaknya terhadap inflasi. Karena sebelumnya pihaknya telah melakukan perhitungan dampaknya terhadap inflasi hanya sekitar 0,4% sehingga cukup dapat dikelola.

“Saya pikir ini cukup managable, pasti akan ada dampak ke inflasi. Basket produk komponen pembentuk inflasi 40% bukan merupakan barang kena pajak. Makanya kita komitmen untuk barang-barang sifatnya pendidikan dan kesehatan tidak kami kenakan kenaikan tarif PPN,” kata Yon.

Ia menambahkan, kenaikan tarif bukan semata-mata untuk menaikkan penerimaan, tetapi untuk mencapai konsolidasi fiskal yang lebih tepat.

“Tujuannya, agar penurunan defisit APBN bisa mendarat dengan baik mencapai 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB),” pungkasnya. (ID)

No Comments

    Leave a Reply