BRIEF.ID – Pengajuan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sama sekali tidak bermaksud mengintervensi kedaulatan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Megawati dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, karena pengajuan diri sebagai amicus curiae adalah hak Megawati sebagai warga negara Indonesia.
“Hanya menyampaikan pikiran dan perasaan, bagaimana negara ini dibangun, bagaimana Mahkamah Konstitusi ini didirikan sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. Bahkan, tempatnya pun oleh Ibu Megawati dipilihkan di Ring-1 Istana sebagai lambang bahwa MK ini sangat berwibawa dan sangat kredibel sehingga persyaratannya harus memiliki sikap kenegarawanan,” kata Hasto di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Megawati, pada Selasa (16/4/2024) menyampaikan pendapatnya sebagai amicus curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di MK. Sementara itu, paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD melalui kuasa hukumnya dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Paslon ini diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan sangat menghormati seluruh independensi dan kedaulatan hakim MK dan berharap agar hakim Mk membuat keputusan sengketa hasil Pilpres 2024 berdasarkan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik dan mungkin juga ekonomi yang tidak diharapkan.
“Tetapi sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki. Itu yang menjadi harapan dari seluruh amicus curiae,” katanya.
Pada kesempatan itu, Hasto menegaskan bahwa Megawati dan PDI Perjuangan tidak ingin mengintervensi hakim MK seperti yang terjadi pada Putusan MK Nomor 90/2023 yang memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Buntut dari putusan itu, Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutus adik ipar Jokowi, Anwar Usman yang menjabat sebagai Ketua MK melanggar etika, dan dia dicopot dari posisi Ketua MK.
Adapun, MK akan menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan putusan.
No Comments