BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pinjaman online (pinjol) untuk pendanaan sektor produktif dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending turun secara bertahap hingga 0,067% per hari pada tahun 2026.
Penurunan bertahap dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan dan ekspansi kegiatan ekonomi produktif di Indonesia. Penataan suku bunga pinjaman tersebut juga ditujukan untuk melindungi konsumen.
“Untuk sektor produktif kita juga turunkan untuk pengenaan manfaat ekonomi nanti sampai 0,1% di 2025, kemudian di 2026 kita akan mencapai 0,067%. Jadi, itu kita turunkan secara bertahap,” kata Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Arfan saat menjadi pembicara pada webinar “Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023,” Kamis (30/11/2023).
Arfan menuturkan ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023. Sementara itu, untuk sektor konsumtif, OJK menetapkan besaran suku bunga pinjaman sebesar 0,3% per hari mulai 2024, lalu turun secara bertahap menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada tahun 2026.
Sampai September 2023, kinerja industri fintech P2P lending menunjukkan pertumbuhan yang baik. Pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28% secara year on year (yoy) sehingga mencapai Rp55,70 triliun.
Pertumbuhan itu diikuti kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82%. Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57%. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM itu menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.
No Comments