Tahun 2024, OJK Hentikan 3.240 Entitas Keuangan Ilegal

BRIEF.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyampaikan, OJK telah menghentikan sebanyak total 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2024.

“Pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Frederica  dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).

Ia menambahkan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Secara keseluruhan, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, sebanyak 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal.

Adapun dari aspek layanan konsumen, hingga 19 Desember 2024, OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan melalui APPK tersebut, sebanyak 12.776 pengaduan berasal dari sektor perbankan. Kemudian, 11.948 pengaduan berasal dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct dan pelindungan konsumen.

Untuk kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan konsumen, hingga akhir Desember 2024, Kiki menyebutkan sebanyak 2.619 PUJK telah menyampaikan laporan secara tepat waktu (96,32 persen) dari total 2.719 PUJK yang wajib lapor.

Sisanya, masih ada 2,39 persen atau sebanyak 65 PUJK yang terlambat menyampaikan laporan serta 1,29 persen atau 35 PUJK yang tidak menyampaikan laporan.

“Untuk itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sanksi berupa 293 peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 perintah kepada 18 PUJK, serta 87 sanksi denda kepada 81 PUJK sepanjang tahun 2024.

“Selain itu, terdapat 217 PUJK (sepanjang tahun 2024) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.526 pengaduan dengan total kerugian atau dengan total yang diganti adalah sebesar Rp212,17 miliar,” kata dia. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BSI Catat Fee Base Income Hampir Rp5 Triliun, Kontributor Terbesar dari Gadai Emas

BRIEF.ID - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatatkan...

Transaksi Aset Kripto Melesat Lebih dari 356% di 2024, Bappebti: Paling Laris Tether da Bitcoin

BRIEF.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan...

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Diperpanjang Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

BRIEF.ID - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan...