BRIEF.ID – Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Hadir dalam rapat itu, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Muhadjir.
Penandatangan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dengan disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Perubahan Nomenklatur
Muhadjir mengatakan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya,” jelas dia.
Disebutkan, penetapan hari libur dan cuti bersama menjadi rujukan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.
Disebutkan, berdasarkan keputusan itu, Menteri PAN-RB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional yang diusulkan Kementerian Agama, yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. Usulan itu adalah Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres atas perubahan nomenklatur dimaksud,” kata Muhadjir.