BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 566,97 miliar selama tahun 2022.
“Setoran PNBP KPK selama 2022 sejumlah Rp 566,97 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Ia menjelaskan, angka tersebut terdiri atas penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp 444,45 miliar, setor ke kas dana pihak ketiga Rp 3,92 miliar, dan pemindah tanganan barang milik negara (BMN) Rp118,59 miliar.
“Capaian ini meningkat Rp 192,5 miliar dari tahun sebelumnya atau 34%,” ungkap Alex.
Adapun rinciannya, dana yang disetorkan ke Kas Negara dari uang rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp 99.467.345.054, uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp13.405.221.306, barang rampasan (hasil lelang tindak pidana korupsi) sebesar Rp 6.871.497.024, dan barang rampasan (hasil lelang TPPU) Rp1.127.403.102.
Berikutnya, dari pembayaran denda Rp45.747.500.764, uang pengganti Rp191.167.406.418, biaya perkara Rp1.262.000,00, dan setoran pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya (US Marshall) Rp 86.664.991.149.
Kemudian, setoran ke kas dana pihak ketiga terdiri atas uang pengganti (dana pihak ketiga) sebesar Rp 3.704.000.000 dan uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp 221.212.000. Pemindahtanganan BMN, yaitu barang rampasan (penetapan status penggunaan/PSP) Rp92.401.366.800 dan barang rampasan (hibah) Rp26.191.202.000.
“KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Yakni, tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal,” ujar Alex.
KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU.
“Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK,” kata dia.
No Comments