BRIEF.ID – Di tengah tumbuh kembang dan semakin matang Putri Aiko dalam menjalankan tugas-tugas kekaisaran, masa depannya sebagai penerus takhta kekaisaran masih belum jelas.
Ganjalan utama adalah hukum di ”Negeri Matahari Terbit”. Hukum negaranya mengharuskan Aiko melepaskan statusnya sebagai keluarga kerajaan jika dia memilih menikah dengan seseorang di luar keluarga kerajaan. Hal itu telah terjadi pada sepupunya, Putri Mako, yang memutuskan meninggalkan statusnya sebagai putri Kekaisaran Jepang setelah bertunangan dan menikah dengan warga biasa, Kei Komuro, pada 2021.
Putri Mako adalah anak tertua pasangan Pangeran Akishino, adik Kaisar Naruhito, dan Putri Kiko.
Sebagian besar masyarakat Jepang kini cenderung mendukung perubahan hukum yang memungkinkan putri atau pangeran tetap menjadi anggota keluarga kerajaan dan memimpin kekaisaran.
Akan tetapi, kelompok konservatif yang banyak berkumpul di partai berkuasa (LDP atau Partai Demokratik Liberal) bersikap sebaliknya. Mereka berkeras mempertahankan suksesi yang hanya boleh diikuti oleh anak laki-laki kaisar.
Undang-Undang Keluarga Kekaisaran tahun 1947, yang sebagian besar mempertahankan nilai-nilai keluarga praperang yang konservatif, hanya mengizinkan laki-laki untuk naik takhta. Aturan itu juga menjadi dasar untuk memaksa perempuan bangsawan yang menikah dengan warga nonanggota keluarga kerajaan untuk melepaskan status mereka.
Kini, di keluarga kekaisaran, hanya terdapat empat laki-laki. Dengan hanya satu anggota laki-laki muda, yakni Pangeran Hisahito, hal itu membahayakan kelangsungan hidup monarki yang sudah berusia 2.000 tahun itu.
Pangeran Hisahito – sepupu Aiko yang berusia 18 tahun – saat ini adalah ahli waris terakhir, yang menimbulkan masalah besar bagi sistem tersebut.
Pemerintah Jepang sedang mencari cara untuk menjaga suksesi tetap stabil, sembari tetap berpatokan pada aturan perundangan, menihilkan potensi perempuan, seperti Aiko, untuk menjadi kaisar. Pemerintah tengah menggodok opsi untuk memberikan izin kepada keluarga kerajaan mengadopsi anggota laki-laki baru dari mantan keluarga bangsawan yang pernah kehilangan status mereka setelah Perang Dunia II.
Pandangan Aiko tentang topik tersebut tidak diketahui. Dia hanya sekali mengadakan konferensi pers secara penuh ketika dia mencapai usia dewasa. Saat itu, tidak ada pernyataan Aiko mengenai masa depannya dan masa depan kerajaan.
Di tengah ketidakpastian masa depan Aiko, muncul dorongan agar perempuan juga mendapat kesempatan yang sama untuk memimpin Kekaisaran Jepang. Bulan lalu, Komite Hak-hak Perempuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Geneva, Swiss, mengeluarkan sebuah laporan yang berisi dorongan kepada Tokyo untuk memberikan kesempatan itu.
Komite itu mendorong Pemerintah Jepang mengizinkan seorang perempuan menjadi kaisar, yang selama ini dianggap sebagai hambatan besar penerapan kesetaraan jender di negara tersebut.
Kepala Sekretaris Kabinet Pemerintah Jepang Yoshimasa Hayashi menilai laporan Komite Hak-hak Perempuan Perserikatan Bangsa-Bangsa itu sebagai hal yang tidak pantas. Dia menyebut suksesi kekaisaran adalah persoalan identitas nasional yang fundamental. Masalah suksesi, kata Hayashi, berada di luar jangkauan hak-hak dasar konstitusional.
Pangeran Akishino, paman Aiko, saat ini adalah calon kuat pengganti Kaisar Naruhito.
Saat ditanya mengenai perdebatan suksesi pada konferensi pers yang menandai ulang tahunnya yang ke-59, Sabtu (30/11/2024), Akishino menyatakan, anggota keluarga kerajaan adalah ”manusia yang hidup” dan pejabat istana yang mendukung kehidupan sehari-hari mereka harus tahu bagaimana hal itu memengaruhi mereka. (AP/Kompas.id/nov)