Status Ojek Online Bakal Diatur UU, Menhub: Untuk Kesejahteraan Pengemudi

August 30, 2024

BRIEF.ID – Status ojek online (ojol) bakal diatur dalam Undang-Undang (UU), karena telah menjadi salah satu moda transportasi umum yang dibutuhkan masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan setuju jika status dan segala ketentuan terkait ojol, diatur dalam UU. Hal itu, untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojol.

“Satu usulan yang baik agar landasan Undang-undang itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh pengemudi ojol,” kata Budi Karya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, tuntutan pengemudi ojol agar kesejahteraan mereka diperhatikan melalui ketentuan di UU yang mengatur tentang pendapatan pengemudi ojol memang diperlukan.

“Pendapatan pengemudi ojol itu memang perlu diatur karena sangat dibutuhkan untuk menghidupi keluarganya. Apalagi ada di antara mereka yang disabilitas, kami apresiasi,” ujar Budi Karya.

Terkait dengan itu, lanjutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.

Pada Kamis (29/8/2024), ribuan masa pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, dan memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini, menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah.

Salah satu tuntutan massa adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang. Legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

Seperti diketahui, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Saat ini, aturan terkait kendaraan roda dua hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

No Comments

    Leave a Reply