Soal Penundaan Pemilu 2024, Wamenkumham: Tidak Perlu Dikomentari, Bukan Putusan Inkrah

BRIEF.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  mengenai perintah menunda tahapan Pemilu 2024 tidak perlu dikomentari karena putusan itu belum inkrah.

“Kalau putusan belum inkrah,  maka kita tidak boleh berkomentar.  Etikanya begitu ya. Dan, saya tidak akan memberikan  komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya,” kata Edward di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Ia  menyatakan, sebagai pejabat negara  tidak boleh berkomentar atas putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap karena  bisa disalahtafsirkan.

“Saya ini kan saat ini posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu bisa disalahtafsirkan, mempengaruhi kekuasaan yang lain. Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara,” kata Edward.

Ia mengatakan,  pengadilan berada pada posisi sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Dan,  perkara yang ditangani  belum inkrah.

“Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap baru kita berkomentar,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Diprediksi Rawan Profit Taking

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pada perdagangan...

Krisis Kemanusiaan Memburuk, Korban Kelaparan di Gaza Capai 266 Jiwa Sejak Blokade Zionis Israel

BRIEF.ID — Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk...

OJK Sebut Laporan Scam di Indonesia Lebih Tinggi Dibandingkan Negara Tetangga

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata laporan...

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...