BRIEF.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai perintah menunda tahapan Pemilu 2024 tidak perlu dikomentari karena putusan itu belum inkrah.
“Kalau putusan belum inkrah, maka kita tidak boleh berkomentar. Etikanya begitu ya. Dan, saya tidak akan memberikan komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya,” kata Edward di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Ia menyatakan, sebagai pejabat negara tidak boleh berkomentar atas putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap karena bisa disalahtafsirkan.
“Saya ini kan saat ini posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu bisa disalahtafsirkan, mempengaruhi kekuasaan yang lain. Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara,” kata Edward.
Ia mengatakan, pengadilan berada pada posisi sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Dan, perkara yang ditangani belum inkrah.
“Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap baru kita berkomentar,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
No Comments