Soal Penundaan Pemilu 2024, Wamenkumham: Tidak Perlu Dikomentari, Bukan Putusan Inkrah

BRIEF.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  mengenai perintah menunda tahapan Pemilu 2024 tidak perlu dikomentari karena putusan itu belum inkrah.

“Kalau putusan belum inkrah,  maka kita tidak boleh berkomentar.  Etikanya begitu ya. Dan, saya tidak akan memberikan  komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya,” kata Edward di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Ia  menyatakan, sebagai pejabat negara  tidak boleh berkomentar atas putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap karena  bisa disalahtafsirkan.

“Saya ini kan saat ini posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu bisa disalahtafsirkan, mempengaruhi kekuasaan yang lain. Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara,” kata Edward.

Ia mengatakan,  pengadilan berada pada posisi sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Dan,  perkara yang ditangani  belum inkrah.

“Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap baru kita berkomentar,” ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rosan: Kunjungan ke Jepang dan Korea Selatan Sangat Produktif

BRIEF.ID – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman...

IHSG Terhempas dari Level 7.100, Saham Sektor Pertambangan Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Pertahanan Rupiah Jebol, Kembali Sentuh Level Rp17.000 per Dolar AS

BRIEF.ID - Pertahanan rupiah jebol, dan kembali menyentuh level...

Harga Emas Antam di Pegadaian Melesat di Atas Rp3 Juta per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...