Soal KUHP, Wapres: Tak Perlu Ada Kebencian, Kalau Belum Sepakat Bisa Ajukan Judicial Review

BRIEF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (6/12/2022) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)  disahkan menjadi undang-undang.

“Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian,” kata Wapres usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Wapres  mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait pengesahan  RUU KUHP. Selama ini, lanjutnya, KUHP yang dipakai masih mengadopsi hukum Belanda. Dan, selama 59 tahun  pembahasan tentang RUU KUHP ini tertahan di DPR sebelum disahkan.

“Memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak dalam suatu hal,” katanya.

Namun,  Wapres mengimbau bagi warga masyarakat   yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal-pasal yang dipersoalkan.

“Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat,” jelasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Singapura Jadi Negara Paling Aman di Dunia ke-12 Kalinya, Indonesia Wajib Berguru

BRIEF.ID – Terkait keamanan, Indonesia sudah selayaknya berguru dan...

Polemik Stok BBM di SPBU Swasta, DPR Tekankan Urgensi Berkeadilan

BRIEF.ID – Komisi XII DPR RI menekankan urgensi kebijakan...

BRI: Penempatan Dana Pemerintah Jaga Stabilitas Keuangan

BRIEF.ID – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menilai...

IHSG Melemah Tinggalkan Level 8.000, Investor Soroti Defisit RAPBN 2026

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...