Soal KUHP, Wapres: Tak Perlu Ada Kebencian, Kalau Belum Sepakat Bisa Ajukan Judicial Review

BRIEF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (6/12/2022) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)  disahkan menjadi undang-undang.

“Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian,” kata Wapres usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Wapres  mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait pengesahan  RUU KUHP. Selama ini, lanjutnya, KUHP yang dipakai masih mengadopsi hukum Belanda. Dan, selama 59 tahun  pembahasan tentang RUU KUHP ini tertahan di DPR sebelum disahkan.

“Memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak dalam suatu hal,” katanya.

Namun,  Wapres mengimbau bagi warga masyarakat   yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal-pasal yang dipersoalkan.

“Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat,” jelasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terhempas ke Zona Merah Dipicu Kekhawatiran Pelemahan Rupiah

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Tembus Level Rp17.800, Tertekan Aksi Jual Obligasi

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga menembus...

Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Imbas Kekhawatiran Lonjakan Inflasi Global

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Laporan Keuangan Danantara Mulai Diaudit, BPK Tegaskan Junjung Integritas dan Independensi

BRIEF.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mengaudit Laporan...