Soal KUHP, Wapres: Tak Perlu Ada Kebencian, Kalau Belum Sepakat Bisa Ajukan Judicial Review

BRIEF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (6/12/2022) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)  disahkan menjadi undang-undang.

“Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian,” kata Wapres usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Wapres  mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait pengesahan  RUU KUHP. Selama ini, lanjutnya, KUHP yang dipakai masih mengadopsi hukum Belanda. Dan, selama 59 tahun  pembahasan tentang RUU KUHP ini tertahan di DPR sebelum disahkan.

“Memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak dalam suatu hal,” katanya.

Namun,  Wapres mengimbau bagi warga masyarakat   yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal-pasal yang dipersoalkan.

“Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat,” jelasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bank Sentral Terus Koleksi Emas, Ekonomi Dunia Masuk Periode Krisis?

BRIEF.ID - World Gold Council melaporkan bank sentral di...

Usai Lawatan ke Lima Negara, Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air,...

Survei BI, Konsumen Optimistis Kondisi Ekonomi Terjaga

BRIEF.ID - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Maret...

Rupiah Kembali Melemah ke Level Rp16.800 Seiring Penguatan Indeks Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah kembali melemah ke...