Soal KUHP, Wapres: Tak Perlu Ada Kebencian, Kalau Belum Sepakat Bisa Ajukan Judicial Review

BRIEF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan tidak perlu ada amarah dan kebencian pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (6/12/2022) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)  disahkan menjadi undang-undang.

“Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian,” kata Wapres usai menghadiri pembukaan Mukernas II Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Wapres  mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR RI terkait pengesahan  RUU KUHP. Selama ini, lanjutnya, KUHP yang dipakai masih mengadopsi hukum Belanda. Dan, selama 59 tahun  pembahasan tentang RUU KUHP ini tertahan di DPR sebelum disahkan.

“Memang sulit untuk mencari kesepakatan semua pihak dalam suatu hal,” katanya.

Namun,  Wapres mengimbau bagi warga masyarakat   yang belum setuju dengan sejumlah pasal dalam KUHP bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal-pasal yang dipersoalkan.

“Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat,” jelasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pekan Depan, Pelemahan IHSG dan Rupiah Diperkirakan Berlanjut

BRIEF.ID – Tren pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Inovasi Perpustakaan Daerah Tingkatkan Indeks Budaya Literasi dan Kegemaran Membaca Warga Jakarta

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan inovasi perpustakaan...

Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Utara Bebas Banjir Rob di Tahun 2029

BRIEF.ID - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan...

Stok Melimpah, Mentan: Harga Pangan Tidak Boleh Naik

BRIEF.ID – Menteri Pertanian (Mentan) yang juga Kepala Badan...