BRIEF.ID – Bakal calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD tak menjawab tegas apakah bakal mundur atau tidak dari jabatan Menko Polhukam usai dicalonkan sebagai wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
Pasangan bakal capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024, setelah diusung koalisi partai politik PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura.
“Kita jalan sesuai peraturan saja,” kata Mahfud acara konsolidari relawan Gerakan Pemenangan Mahfud MD untuk Republik Indonesia (GAMARI) di Bantul, DIY, Minggu (29/10/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mewajibkan seorang menteri mundur dari jabatannya, asalkan mengantongi surat izin presiden.
Sebelumnya, Mahfud juga mengaku sudah meminta izin cuti seminggu sekali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berkampanye menjelang Pilpres 2024.
“Saya sudah bilang ke presiden, sementara saya nanti cuti seminggu sekali pada saat musim kampanye. Kalau hari libur kan tidak pakai cuti, memang libur gitu,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, 24 Oktober 2023.
Mahfud mengatakan Jokowi mengizinkannya untuk cuti dan menitipkan pesan untuk menjaga Pemilu tetap damai.
Secara terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakin Mahfud tak akan menyalahgunakan kekuasaannya meski menjabat sebagai Menko Polhukam.
Disebutkan, rangkap jabatan juga dilakukan Prabowo Subianto dan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Prabowo tak mundur dari jabatan Menteri Pertahanan, begitu pula Gibran, yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.
“Kami meyakini yang namanya Pak Ganjar, Prof Mahfud MD, itu betul-betul punya komitmen untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan,” kata Hasto di Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Hasto yakin masyarakat akan turut mengawasi kinerja Mahfud di pemerintahan, sehingga tak ada penyalahgunaan kekuasaan.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pejabat publik harus mengundurkan diri dari jabatannya bila ikut pilpres. Ada beberapa posisi yang mendapat pengecualian.
Orang yang menjabat presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, serta menteri dan pejabat setingkat menteri tak perlu mengundurkan diri. (CNN Indonesia)
No Comments