BRIEF.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk segera meneken kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan sumur rakyat yang berada di wilayah kerja (WK) masing-masing.
“Kalau dari kami, ya segeralah harus diresmiin KSO-nya, kerja sama operasinya itu bentuknya seperti apa,” ucap Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro dikutip dari Antara, Sabtu (26/7/2025).
Kerja sama operasi itu nantinya mencakup pembelian produksi minyak dari sumur rakyat. Produksi minyak dari sumur rakyat nantinya dicatat sebagai produksi minyak dari KKKS.
“Berarti, nanti kan masuk ke WP&B atau revisi WP&B dari KKKS. Artinya apa? Mereka sudah melakukan komitmen, di mana kalau umpamanya sampai tidak terjadi, produksinya tidak tercatat, artinya KKKS juga tidak mencapai target produksi,” kata Hudi.
WP&B adalah singkatan dari Work Program and Budget, yang dalam konteks industri hulu migas, merujuk pada rencana kerja dan anggaran yang disusun oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan diajukan kepada SKK Migas.
Hudi mendorong para KKKS untuk segera menjalin kerja sama dengan sumur rakyat ihwal pembelian produksi minyak. SKK Migas menargetkan agar pada 1 Agustus, hasil produksi dari sumur rakyat sudah mulai dibeli oleh KKKS.
Saat ini, lanjut dia, para pengelola sumur rakyat masih dalam proses menuntaskan administrasi.
Sebelumnya, Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menargetkan minyak yang diproduksi dari sumur rakyat dapat dijual ke perusahaan migas seperti Pertamina, per 1 Agustus 2025.
Taufan memperkirakan produksi dari sumur masyarakat menambah lifting minyak nasional sekitar 10 ribu–15 ribu barel per hari (bph). Meskipun demikian, ia berharap realisasinya bisa melebihi angka tersebut, sebab saat ini Indonesia sedang menerapkan sense of crisis.
Adapun situasi krisis yang ia maksud berkaitan dengan produksi minyak di dalam negeri yang ditargetkan mencapai 605 ribu bph, sebagaimana yang termaktub dalam target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Lebih lagi, target satu juta barel minyak per hari yang dibidik dapat tercapai pada 2029–2030. (nov)