Setya Novanto Bebas Bersyarat

BRIEF.ID – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mendapat pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pembebasan bersyarat didapat setelah Novanto mendapat pemotongan hukuman kasus korupsi e-KTP lewat peninjauan kembali. Novanto diwajibkan lapor di Badan Pemasyarakatan. Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, Novanto sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).

“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Dia menambahkan, Novanto juga sudah membayar denda dan memperoleh bebas bersyarat usai putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

HUT ke-80 RI, TNI AU Hadirkan Kekuatan Alutsista Udara

BRIEF.ID - Langit Jakarta pada Minggu (17/8/2025) menjadi saksi...

Upacara 17 Agustus 2025, Bianca Lantang Bangga Membawa Baki Bendera Merah Putih

BRIEF.ID - Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dalam rangka peringatan...

HUT ke-80 RI, Puan: Ruang Kontemplasi

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, peringatan...

Megawati: Kemerdekaan Indonesia Bukan Hadiah

BRIEF.ID - Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua...