Sengketa Pilkada 2024, Suhartoyo: MK Tidak Biarkan Ada Pihak Iming-imingi Mempengaruhi Keputusan Hakim

BRIEF.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan,  tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim, termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa pilkada.

“Kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami [dan] Pak Wakil [Ketua MK] bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

Suhartoyo  juga meminta masyarakat untuk melapor kepada Mahkamah apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu untuk mempengaruhi putusan hakim.

“Teman wartawan bisa memberi masukan  kepada  MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu [yang] melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan,” ujar dia.

Saat ini, MK telah menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024  sebanyak 240 permohonan, yang terdiri atas  dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.

Jumlah itu masih akan terus bertambah, mengingat batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan dan diperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.

Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.

“Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. Kalau pengucapan keputusan harus pleno,” ujarnya. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Hari Ini Merosot Lagi Jadi Rp15.938 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika...

IHSG Hari Ini Melemah Dipicu Tekanan Jual Saham Perbankan

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Harga Emas Antam Naik Lagi Tembus Rp1.548.000 per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Pengamat IT: Super Apps BSI Mudah dan Aman

BRIEF.ID – Pengamat teknologi informasi mengapresiasi super apps  industri...