BRIEF.ID – Senat Amerika Serikat (AS) gagal mengesahkan resolusi untuk memblokir serangan militer lebih lanjut ke Iran. Hasil pemungutan suara berakhir dengan skor 47 setuju dengan resoluai tersebut, dan 53 menolak.
Resolusi yang digadang Partai Demokrat tersebut, mewajibkan Presiden AS, Donald Trump, harus meminta persetujuan Kongres AS untuk setiap tindakan militer lebih lanjut di Iran, mengacu pada Undang-Undang Kekuatan Perang Tahun 1973.
Undang-Undang yang disahkan selama Perang Vietnam tersebut, memberi Kongres AS kewenangan pengawasan hukum atas keputusan presiden AS dalam menyatakan perang.
Selain itu, Undang-Undang tersebut juga mewajibkan presiden untuk memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah mengerahkan pasukan AS ke dalam peperangan, dan untuk mengakhiri pengerahan pasukan dalam waktu 60 hari, kecuali Kongres mengizinkan atau memperpanjang jangka waktunya.
Meski demikian, upaya Partai Demokrat untuk mengekang kewenangan Presiden Trump dalam memerintahkan serangan ke Iran, berakhir gagal. Beberapa senator Demokrat, justru mendukung langkah Presiden Trump yang berasal dari Partai Republik.
DPR AS diperkirakan akan melakukan pemungutan suara atas langkah serupa, pada hariini, Kamis (5/3/2026). Jika resolusi disetujui, maka Presiden Trump wajib meminta persetujuan Kongres AS untuk langkah militer lebih lanjut terhadap Iran.
Partai Republik sebagian besar bersatu mendukung keputusan Presiden Trump menyerang Iran, untuk menggulingkan rezim Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Sementara sejumlah senator Demokrat yang mendukung serangan ke Iran menyatakan dukungan atas serangan ke Iran, sepanjang tidak ada pengerahan pasukan darat di kawasan Timur Tengah.
Demokrat juga mendorong agar Kongres AS membuat aturan yang membatasi kewenangan Presiden Trump dalam menyatakan perang, karena menyangkut keamanan dan keselamatan nyawa rakyat AS. (AP/CNN/Jea)


