BRIEF.ID – PT Timah Tbk, selama semester pertama tahun 2025 mereklamasi 75,52 hektare (ha) lahan bekas penambangan darat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai langkah konkret dalam mengembalikan fungsi ekologis dan menjaga keseimbangan ekosistem di daerah itu.
Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, reklamasi darat merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memperbaiki lingkungan.
“Perusahaan tidak hanya menata lahan, tetapi juga menanam pohon yang sesuai dengan karakteristik lahan agar mampu tumbuh berkelanjutan,” kata Anggi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (17/9/2025).
Dikutip dari Antara, ia mengatakan reklamasi lahan bekas tambang dilakukan dengan revegetasi atau penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya. Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah di antaranya revegetasi tanaman fast growing (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang, menanam tanaman produktif bernilai ekonomis seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan, serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk, gelam, dan lainnya yang ditanam di sela-sela tanaman utama fast growing.
Sedangkan reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah yakni reklamasi sesuai usulan dan kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti tempat wisata, tempat pemakaman umum, dan sirkuit motocross.
“Reklamasi darat ini dilakukan dengan berbagai tahapan, mulai dari perencanaan reklamasi, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga penilaian keberhasilan serta pengelolaan lingkungan berbasis konservasi guna menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Ia mengatakan PT Timah juga melakukan upaya rehabilitasi ekosistem, seperti pemulihan habitat alami untuk satwa liar yang dilindungi oleh negara di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang yang dilaksanakan bersama ALOBI.
“Pelibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan reklamasi. Dengan demikian, hasil reklamasi bisa terjaga karena masyarakat ikut memiliki dan merawatnya,” kata Anggi. (nov)