BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025). Penahanan ini terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, pada tahun 2019 dan perintangan penyidikan.
Hasto yang diperiksa penyidik KPK selama delapan jam, diduga terlibat dalam penyuapan kepada seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengamankan kursi parlemen bagi Harun Masiku, serta menginstruksikan Harun untuk melarikan diri dan menghancurkan barang bukti. Sampai saat ini, Harun masih buron.
Tim penyidik KPK menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Hasto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa di Jakarta.
Tessa menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. (Ant/nov)