Sekjen DEN: Banyak Keterbatasan di Daerah Inventarisasi Data Energi

BRIEF.ID –  Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, masih banyak keterbatasan di daerah terkait pelaksanaan inventarisasi data dan informasi dari pelaku usaha bidang energi di daerah beserta pengelolaan datanya.

Selain itu, tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  dalam mengimplementasikan  Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di tingkat provinsi.   

“Memang masih banyak tantangan dalam pengembangan energi di daerah. Hal ini terjadi karena terhambat keterbatasan kewenangan daerah dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), termasuk konservasi energi,” kata Djoko saat berbicara  pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) di Jakarta, pada Kamis (25/1/2024).

FGC yang dibuka Pendiri PYC sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Purnomo Yusgiantoro, mengusung tema “Peran Strategis Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi.”

Pembicara lainnya adalah  Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud,  Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADP-MET) Andang Bachtiar, dan Brokerage Investment Lead Mentari Iwan Adhisaputra.

Djoko mengatakan, saat ini permintaan energi, terutama provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa masih terbatas. Selain itu, ketergantungan kepada energi fosil masih tinggi dan nilai investasi EBT masih relatif tinggi.

“Harus diakui infrastruktur energi yang belum merata secara kualitas dan kuantitas.  Ketersediaan sumber daya manusia juga yang belum memadai sehingga sinergisitas antar pemangku kepentingan  dalam pengembangan EBT masih rendah,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Djoko, kini terdapat  33 provinsi telah memiliki nomor register atau menetapkan Perda Rencana Umum Energi Daerah  (RUED),  yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Lampung, dan Bengkulu.

Selanjutnya, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat,Sulawesi Selatan, Maluku, Riau, Sumatera Utara, Maluku Utara, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Papua Barat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Singapura Sanksi 9 Perusahaan Keuangan Global Terkait Kasus Pencucian Uang, Nilainya Rp445 Miliar

BRIEF.ID - Otoritas Moneter Singapura (MAS) menjatuhkan sanksi senilai...

Kemenag Gandeng BAZNAS dan LAZ Salurkan Dua Juta Paket Bingkisan

BRIEF.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat...

Kapan Padel Open 2025 Diselenggarakan di Jakarta, Fasilitasi Perkembangan Pemain Padel

BRIEF.id - Turnamen Kapan Padel Open 2025 akan berlangsung...

Puan Maharani: Keselamatan Wisatawan Harus Jadi Prioritas Utama

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa...