BRIEF.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Roy Suryo atas kasus meme stupa yang diedit menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membaca vonis pada Rabu (28/12/2022).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian melainkan memberikan apresiasi atas kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.
Roy terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Roy dinyatakan bersalah karena dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tegas Martin.
Seperti diberitakan, Roy Suryo telah menjalani masa penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2022.
No Comments