Satgas Pasti Blokir 498 Entitas Ilegal, Paling Banyak Platform Pinjol

November 5, 2024

BRIEF.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 498 entitas ilegal selama periode Agustus-September 2024. Entitas ilegal tersebut paling banyak merupakan paltform pinjaman online (pinjol).

Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengatakan pemblokiran entitas ilegal tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, setelah OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Dari hasil temuan, diputuskan 498 entitas ilegal harus diblokir, karenaberpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Hudiyanto.

Dia mengungkapkan, 498 entitas ilegal tersebut, terdiri dari 400 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 68 tawaran investasi ilegal.

Adapun 68 tawaran investasi ilegal berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Hudiyanto menjelaskan, sejak 2017 sampai 30 September 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dia menyampaikan, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.

“Kami juga menyarankan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian,” ungkap Huditanto.

Dia menuturkan, ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, lanjutnya, Satgas Pasti juga mengimbau para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan, Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” ungkap Hudiyanto.

Pemblokiran tersebut, akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

No Comments

    Leave a Reply