BRIEF.ID – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadikan sate Padang sebagai santapan perdana sesaat setelah menikmati kebebasan. Ia memanfaatkan kebebasannya dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (1/8/2025) pukul 21.22 WIB dengan mengajak tim kuasa hukumnya menikmati sate Padang di kawasan kuliner Taman Menteng, Jakarta Pusat.
Saat itu, Hasto ditemani Maqdir Ismail, Febri Diansyah, dan Arman Hanis. Mereka makan sate Padang sambil berjalan kaki santai di area taman sebelum pulang rumah.
“Saat kami dalam perjalanan dari Gedung KPK, Pak Hasto mengajak makan sate Padang di Taman Menteng,” kata Febri Diansyah.
Taman Menteng yang membentang seluas 3 hektare dikenal sebagai kawasan kuliner kaki lima, malam hari di Jakarta Pusat.
Hasto menikmati udara kebebasan setelah pada 31 Juli 2025, DPR RI menyetujui usulan pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto terhadap Hasto Kristiyanto, sebagai bagian dari program amnesti kolektif kepada 1.116 terpidana.
Amnesti ini menghapus hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), meskipun vonis hukuman tetap tercatat di catatan pengadilan.
Tim kuasa hukum Hasto menyampaikan apresiasi atas hak prerogatif Presiden Prabowo dalam memberikan amnesti.
Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI juga menyambut positif keputusan itu sebagai langkah kenegaraan yang mengedepankan keadilan substantif dan kepentingan demokrasi yang lebih luas. (nov)