BRIEF.ID – Pakar Politik dan Pemerintahan, Prof Ryaas Rasyid mengatakan, polisi harus menangkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, terkait kecurangan pemilu yang sangat jelas, terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Ryaas mengungkapkan, Hasyim harus mempertanggung jawabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tidak kredibel dan sarat kecurangan.
Hal itu, antara lain terlihat dari distribusi surat suara melalui pos di luar negeri yang tidak berjalan baik sehingga menghilangkan puluhan ribu hak suara Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melibatkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), hingga kejanggalan pada Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara).
“Ini kan sudah jelas kecurangannya dilakukan oleh jajaran KPU sampai ke TPS secara TSM di seluruh Indonesia bahkan luar negeri. Jadi, berdasarkan tanggung-jawabnya, Ketua KPU harus ditangkap. Polisi harus menangkap Ketua KPU karena sudah jelas kok referensi kecurangan di Pemilu 2024,” kata Ryaas di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Menurut dia, berbagai kecurangan Pemiku 2024 yang dibuka publik di berbagai platform media sosial (medsos) dan juga pemberitaan media massa dapat menjadi referensi bagi polisi untuk menangkap Ketua KPU dan jajarannya, tanpa perlu menunggu laporan atau aduan dari peserta pemilu.
“Jadi, seharusnya Ketua KPU ditangkap. Harus ditangkap karena dia bertanggung jawab, tidak bisa dia sekadar minta maaf, dengan santai ngomong ada salah input, ada surat suara sudah dicoblos cuma jawab akan diganti, ini kecurangannya sudah jelas kok, jadi polisi harus bertindak,” ungkap Ryaas.
Dia menjelaskan, penangkapan Ketua KPU akan menjadi jalan masuk untuk menyelidiki penyebab kecurangan pada Pemilu 2024 yang berlangsung secara TSM. Jangan sampai Ketua KPU mengetahui tapi membiarkan saja karena ada campur tangan pihak lain.
“Bisa saja terjadi Ketua KPU tahu dan membiarkan atau mendiamkan pihak lain atau sindikat yang masuk untuk bekerja di bawah tangan dan menggerogoti penyelenggaraan Pemilu 2024. Nah nanti dalam pemeriksaan Ketua KPU bisa diperiksa semua yang terlibat dan bisa ketahuan apakah sudah dilaporkan ke presiden karena Ketua KPU bertanggung-jawab langsung kepada presiden,” tutur Ryaas.
Dia mengungkapkan, penangkapan Ketua KPU terkait kecurangan pemilu dilakukan berdasarkan prioritas dan kewenangan. Hal itu, terkait dengan pertanggungjawaban jabatan yang diemban sebagai Ketua KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Harus Berani
Dia mengungkapkan, kecurangan Pemilu 2024 secara TSM hanya bisa terjadi jika KPU dikontrol oleh penguasa atau terpaksa membiarkan hal itu terjadi karena tekanan.
Ryaas mendorong Ketua KPU harus berani membuka siapa sebenarnya yang membuatnya mendiamkan atau berani membiarkan semua kecurangan pemilu terjadi secara TSM.
“KPU tidak bisa diam. Anda harus mengatakan siapa yang memerintahkan ini atau siapa membuat Anda berani membiarkan semua ini terjadi. Harus ada keberania dari KPU sendiri untuk membongkar berbagai kecurangan demi menjaga nama baik dan legitimasi atas hasil pemilu 2024,” tutur Ryaas.
Dia juga mendorong kepolisian bertindak cepat dalam penyelidikan dan memproses berbagai kecurangan di Pemilu 2024 yang juga mengarah pada tindak kriminal.
“Kami tahu polisi itu loyal pada perintah atasan, dan kita tahu pimpinan tertinggi kepolisian itu presiden, tapi jangan sampai polisi jadi alat politik penguasa,” kata Ryaas.
“Kondisi negara ini dalam bahaya kalau untuk pemilu yang tujuannya menghasilkan pemerintahan yang bersih dan dapat memimpin negara ini ke depan, ternyata penuh kecurangan dan dibiarkan begitu saja bahkan oleh pihak kepolisian,” ungkap Ryaas.
Dia menambahkan, pihak kepolisian seharusnya tidak takut membongkar kecurangan Pemilu 2024 karena kepolisian sedang melakukan tugas dalam mengayomi serta menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Ada seorang intelektual yang mengatakan kepada saya bahwa calon presiden yang menang adalah yang didukung kepolisian. Jadi terserah menafsirkan apa maksudnya,” ujar Ryaas.
No Comments