BRIEF.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.
Mahfud menilai pelarangan itu merupakan kekeliruan besar karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi. Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu mengungkapkan, jurnalisme investigasi justru akan mengangkat media menjadi hebat.
“Media itu hebat kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, ketika menjabat Menko Polhukam terus berkonsultasi dengan Presiden. Setelah diminta jalan terus, Mahfud sudah pula membuat dan mengirimkan surat, bahkan berkali-kali mengingatkan DPR RI kalau surat secara resmi sudah diajukan.
“Saya ingatkan DPR, nih Anda minta kami ajukan surat, sudah kami ajukan surat, sampai sekarang tidak jalan, sudah lebih dari setahun. Ditolak tidak, disetujui juga tidak,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, tidak ada yang bisa dilakukan Menkopolhukam saat itu karena sudah jadi urusan DPR RI. Menurut Mahfud, Menkopolhukam, hanya bisa mengingatkan, tidak bisa mengambil keputusan karena keputusan ada di DPR RI.
“Celakanya, rakyat sebenarnya menjadi penonton di pinggir jalan, tapi mereka ini tidak sadar karena mereka bukan kaum yang mengerti, tidak mengerti bahwa mereka itu sedang dikerjai, hak haknya itu sedang dirampas, jadi rakyat diam saja,” ujar Mahfud.
No Comments