Ruangguru Bayar Uang Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan

November 19, 2022

BRIEF.ID – PT Ruang Raya Indonesia atau Ruangguru mengumumkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan karyawannya akibat ketidakpastian kondisi global. Ruangguru juga menyatakan sudah membayar uang pesangon seluruh karyawan yang terkena PHK sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Kami ingin juga menyampaikan bahwa semua yang terdampak telah mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak jika masih ada sisa cuti, sesuai UU yang dibayarkan penuh tanpa potongan,” ujar Tim Komunikasi Perusahaan Ruangguru, Gwendolyn Betsy dalam pernyataan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Selain itu, lanjutnya, gaji bulan terakhir bekerja telah dibayarkan penuh.

“Kami juga memperpanjang asuransi bagi yang terdampak,” kata Gwen.

Ia menambahkan, para karyawan yang terkena PHK juga akan mendapatkan pengembangan karier serta bantuan konsultasi karir. Kebijakan ini dilakukan agar para karyawannya yang terkena PHK bisa mendapatkan kerja kembali di perusahaan lainnya dengan kemampuan yang telah dikembangkan.

“Kami juga berkomitmen untuk membantu yang terdampak untuk mendapatkan pekerjaan baru segera dengan mengalokasikan tim rekruter Ruangguru khusus dan memberikan dukungan konsultasi karir, psikologis, dan akses kelas pengembangan karir jika dibutuhkan,” ujarnya.

No Comments

    Leave a Reply