BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal AS, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Grasberg, Provinsi Papua Tengah.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, perpanjangan IUPK berlaku selama kurun waktu 2041-2061 dengan nilai investasi US$ 20 miliar.
“Dalam hal ini, kami mewakili mandat yang diberikan sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih 20 tahun ke depan dan nilainya itu US$ 20 miliar. Ini akan memberikan dampak positif, baik dari segi penerimaan pajak dan lain-lainnya,” kata Rosan dalam konferensi pers secara daring di Washington D.C, Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026).
Pada kesempatan itu, Rosan didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Dubes RI untuk Amerika Serikat Indroyono Soesilo, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Rosan menambahkan, kesepakatan akan segera ditindaklanjuti agar dapat difinalisasi menjadi perjanjian definitif dalam waktu dekat.
Sementara, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan MoU yang ditandatangani merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia dan AS guna memperdalam kerja sama dalam akses mineral kritis.
“Ada pengembangan mineral kritis, dalam hal ini adalah perpanjangan kontrak Freeport McMoRan dari tahun 2041 sampai 2061,” ujarnya.
Dalam lembar fakta (fact sheet) yang dirilis Gedung Putih AS, kesepakatan ini diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan tahunan sebesar US$ 10 miliar dan akan memperkuat rantai pasok mineral kritis AS.
Adapun perpanjangan izin itu menjadi bagian dari dinamika negosiasi tarif antara Indonesia dan AS.
Dalam hal ini, Indonesia sepakat berkomitmen melakukan pembelian komoditas energi AS senilai sekitar US$ 15 miliar, pengadaan pesawat komersial Boeing senilai sekitar US$ 13,5 miliar, dan pembelian produk pertanian AS lebih dari US$ 4,5 miliar. (nov)


