BRIEF.ID – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres), pada Minggu (20/10/2024) di Gedung Nusantara MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Selama menjalankan tugas-tugasnya, presiden dan wakil presiden akan menerima gaji bulanan. Berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji yang akan diterima presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, disebutkan gaji Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Ketua DPA, dan Ketua BPK adalah Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, gaji yang akan diterima Prabowo sebagai presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp 5.040.000. Sedangkan ketentuan soal gaji Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Disebutkan, gaji pokok untuk Wapres adalah sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Artinya, besaran gaji yang bakal diterima Gibran sebagai Wakil Presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali dari Rp 5.040.000.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wapres juga akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diberikan untuk Presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan dan Wapres Rp 22.000.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang didapatkan Prabowo sebagai presiden adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Sedangkan untuk Wapres sebesar Rp 44.160.000 per bulan. Perhitungan tersebut merupakan perhitungan kotor dan nominal yang didapatkan bisa lebih besar, karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.
Presiden juga mendapatkan tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seperti biaya rumah tangga dan seluruh perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. Presiden akan mendapatkan rumah yang disediakan oleh negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Usai tak lagi menjabat, presiden akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.
No Comments