BRIEF.ID – Relawan Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) memperluas dukungan kepada calon presiden (capres) yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sampai ke Malaysia.
Ketua Umum GBB Lukman Hakim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/4/2023), mengatakan dukungan itu berasal dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di Malaysia.
“Deklarasi sudah dilakukan dua hari setelah lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah,” ujarnya.
Dalam deklarasi itu juga diadakan penandatanganan pernyataan dukungan dari para tenaga kerja kepada Ganjar Pranowo sebagai presiden RI 2024. Para PMI itu bekerja di ladang-ladang sekitar Ladang Bukit Payong, Ladang Rumpin, Ladang Bebar, Ladang Merchong, Ladang Laerun, dan Ladang Gambang.
Lukman menyatakan GBB di Malaysia adalah momentum pendeklarasian GBB Luar Negeri untuk memperluas dukungan dari kalangan buruh migran Indonesia (BMI) atau tenaga kerja berbagai negara.
Disebutkan, dukungan dari BMI tidak boleh lepas dari pengggalangan dukungan di kampung halaman asal BMI.
“GBB juga akan memperluas jangkauannya ke kampung BMI dengan program-program ekonomi, misalnya melalui Warung Ganjaran,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GBB Kelik Ismunanto menjelaskan visi GBB untuk program jangka panjang yakni meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya. Dengan memenangkan Ganjar Pranowo, lanjut Kelik, buruh migran akan berkesempatan mengubah nasib jadi lebih sejahtera.
Perwakilan pekerja, Ony Silantara meyakini sepak terjang dan kerja keras Ganjar Pranowo sangat baik, selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah dua periode.
“Kami berharap Pak Ganjar bisa memperhatikan nasib kami, nasib para buruh migran,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara)
No Comments