BRIEF.ID – Langkah Polri menahan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo, menuai kecaman. Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penahanan SSS merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berekspresi.
Mahasiswi ITB pembuat meme ciuman Prabowo dan Jokowi, berinisial SSS ditangkap polisi di tempat indekos Kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025).Â
Dikutip dari Kompas.com, Senin (12/5/2025), SSS membuat meme dengan bantuan artificial intelligence (AI) yang menggambarkan sosok Prabowo dan Jokowi berciuman. Meme itu tersebar luas di jagat sosial X dan menjadi sorotan warganet.
Kasusnya kemudian kembali tersorot setelah Polri justru menahannya dan menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal-pasal itu berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.
Kasus ini menimbulkan pro dan kontra hingga terdengar suara pembelaan di kalangan publik. Sebagian pihak menilai tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi satire yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat. (nov)